Puan: Dengar Masukan Semua Pihak, Pembahasan RUU PPRT Tidak Tergesa-gesa
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) kini tengah menggarap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengatakan bahwa proses penyusunan RUU ini dilakukan dengan tidak tergesa-gesa.
Hal itu dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam implementasinya kelak. Maka dari itu ia menjelaskan bahwa DPR RI kini tengah menjalankan proses meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat.
“Selanjutnya terkait dengan RUU PPRT saat ini DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU-RDPU sehingga jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan,” ujar Puan kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2025).
Puan menambahkan, DPR berkomitmen mendengar suara dari berbagai pihak, mulai dari pengguna jasa hingga penyalur tenaga kerja, sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan.
“Jadi nanti yang penerima, penggunanya, kemudian yang pengguna, penyalur dan semua pihak gitu, semua pihaknya itu tidak ada yang dirugikan,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
RUU PPRT sendiri telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali digagas pada 2003, di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.Dorongan terhadap pengesahan RUU ini kembali menguat setelah Presiden Joko Widodo menyatakan dukungan terbuka yang kemudian dilanjutkan dengan pernyataan serupa dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mendukung pembahasan RUU PPRT.